Showing posts with label Kode Etik Wartawan. Show all posts
Showing posts with label Kode Etik Wartawan. Show all posts

Monday, February 23, 2009

"Without Media There Can Be No Terrorism!"

"Without Media There Can Be No Terrorism!"

HANYA beberapa jam usai tragedi bom di Hotel JW Marriott, Ramadhan Pohan, seorang wartawan Indonesia yang masih menempati posnya di Washington DC, Amerika Serikat, menulis e-mail: "…Saya mengutuk keras para teroris yang-entah atas nama apa pun-keji membunuh korban-korban sipil yang tak punya urusan apa-apa dengan perjuangan dan ideologi mereka. Saya yakin, mereka tidak bertuhan dan amat tak berperikemanusiaan. Sebagai orang Indonesia di negeri asing, saya tak putus meratapi nasib Indonesia kini! Di tengah perekonomian yang masih lusuh, pemberontakan, dan setumpuk masalah lain, bom berkali- kali terjadi! Kita tak kapok, dan terlalu ramah menindak teroris. Media massa Indonesia juga terlalu lembek dalam menghujat dan menohok terorisme!"

Selain pilihan kata-katanya yang lugas, yang paling penting di sini adalah fakta bahwa penulisnya seorang wartawan, bagian dari industri media; dan kebetulan cukup berpengalaman menyaksikan bagaimana media berinteraksi dengan terorisme di berbagai negara lain! Tersentak oleh e-mail itu, saya segera membaca kembali Schmid & Graaf (Violence as Communication: Insurgent Terrorism and the Western News Media; 1982), yang melakukan studi paling komprehensif pertama terhadap hubungan antara kedua elemen itu.

Schmid & Graaf membuka bukunya dengan asumsi, terorisme dan komunikasi massa berkait satu sama lain, lalu mereka membuat pernyataan yang saya pakai sebagai judul artikel ini! Bahkan, dalam deskripsi Johnpoll (1977), kedua unsur itu ditautkan dengan dinamit yang ditemukan tahun 1866 dan mesin cetak yang diperkenalkan tahun 1848 disempurnakan 1881. Sebuah koran bernama Truth pernah secara anarkis mengklaim: "Truth seharga dua sen satu eksemplar, dinamit berharga 40 sen satu pon. Beli keduanya, baca yang satu, gunakan yang lain!"

Teroris memanfaatkan media

Fakta bahwa teroris memanfaatkan media mungkin dapat ditarik jauh ke belakang, antara lain ke kasus pembunuhan Empress Elizabeth (Tuchman, 1972). Pelakunya, Luchini, seorang yang gemar melakukan kliping berita, menyatakan: "Saya telah lama ingin membunuh orang penting agar bisa masuk koran!" Pada tataran teoretis, hal ini dinamakan a violent communication strategy. Sebagai sender adalah si teroris, para korban menjadi message generator, dan receiver adalah kelompok yang dianggap musuh atau publik secara luas.

Karena ruang pada artikel ini terbatas, saya langsung menyampaikan beberapa kemungkinan pemanfaatan media oleh teroris menurut studi Schmid & Graaf, disadari atau tidak oleh pemilik dan praktisi media. Ada 22 penggunaan secara aktif (active uses), antara lain: mengomunikasikan pesan-pesan ketakutan kepada khalayak luas; mempolarisasi pendapat umum; mencoba menarik anggota baru pada gerakan teroris; mengecoh musuhnya dengan menyebar informasi palsu; mengiklankan diri dan menyebabkan mereka merasa terwakili; membangkitkan keprihatinan publik terhadap korban untuk menekan agar pemerintah melakukan kompromi atau konsesi; mengalihkan perhatian publik dari isu-isu yang tidak dikehendaki dengan harapan berita teror mereka mengisi halaman depan media; membangkitkan kekecewaan publik terhadap pemerintah.

Ada delapan penggunaan media secara pasif oleh teroris, sebagian di antaranya: sebagai jaringan komunikasi eksternal di antara teroris; mempelajari teknik-teknik penanganan terbaru terhadap terorisme dari laporan media; mendapat informasi tentang kegiatan terkini pasukan keamanan menghadapi teror yang sedang mereka lakukan; menikmati laporan media yang berlebihan tentang kekuatan teroris hingga menciptakan ketakutan pihak musuh dan mencegah keberanian polisi secara individual; mengidentifikasi target-target selanjutnya; mencari tahu reaksi publik terhadap tindakan mereka.

Media memanfaatkan terorisme\

Di sisi lain, setidaknya ada empat alasan mengapa media "ikut memanfaatkan" peristiwa terorisme. Satu, kejahatan selalu merupakan good news bila perhatian utama hanya menjual koran atau program televisi. Kita bisa balik sampai tahun 1965, ketika kasus pembunuhan disertai perkosaan terhadap dua kakak-beradik di Chicago, menaikkan oplah surat kabar sampai 50.000 eksemplar, jumlah yang amat signifikan kala itu (Sandman dan kawan-kawan, 1976). Ketika Aldo Moro diculik di Italia, sirkulasi koran terbesar Il Corriere naik 35 persen. Saat terbunuh, oplahnya jadi 56,5 persen (Amidei, 1978). Schmid dan Graaf juga memberi perhatian serius pada pengaruh penerimaan iklan yang mendasarkan diri atas mekanisme rating untuk media elektronik.

Dua, media membawa banyak berita dengan kandungan kekerasan karena merasa publik memintanya agar menjadi tahu persis tentang aspek-aspek kehidupan yang mengancam mereka. Namun amat perlu dicatat, kian banyak orang tahu, mereka bisa makin takut ke jalan, akibatnya kontrol masyarakat menjadi berkurang, dan kejahatan dapat bertambah tinggi, lalu media makin sibuk dengan berita kriminal (tentunya dibutuhkan riset ilmiah pada waktu tertentu untuk kasualitas semacam ini).

Tiga, kehidupan khalayak yang "membosankan" karena disiksa rutinitas tidur, berangkat, dan bekerja, membutuhkan berita-berita kekerasan dan seks sebagai thrill (gairah, getaran)! Jadi bisa dimaklumi mengapa kedua jenis berita ini bertaburan setiap hari di televisi! Empat, kadangkala ada sekelompok orang yang menyatakan simpati pada tujuan (baca: misi) para teroris, dan media mengeksposnya karena menganggapnya unik atau demi covering both sides.

Bagaimana sebaiknya

Meski karya Schmid dan Graaf merupakan studi kasus pertama yang komprehensif atas hubungan media dan terorisme, namun mereka tetap tidak bisa tegas memberi jawaban tentang bagaimana peran media sebaiknya. Alali dan Eke (Media Coverage of Terrorism: Methods of Diffusion; 1991) mungkin selangkah lebih maju dalam mencoba menawarkan jawaban! Mereka memakai istilah counterterrorist strategy dan hal itu sungguh tergantung situasi khas di tempat tertentu; dimulai dari strategi media mengurangi ekspos tentang terorisme, tidak terlibat melakukan interpretasi apa pun, sampai menghentikan ekspos tersebut (misal untuk sementara waktu).

Dalam konteks keraguan semacam inilah, usulan seorang wartawan seperti Ramadhan Pohan itu menjadi terdengar "lain". Paling tidak, untuk konteks Indonesia terkini, pernahkah pemilik dan praktisi media kita menghitung, misal dengan content analysis sederhana, berapa bagian media yang digunakan untuk mengekspos terorisme dengan berbagai gaya dan angle (yang juga membuka kemungkinan pemanfaatan para teroris) itu, dan berapa bagian yang sudah kita ciptakan untuk mengutuk tindakan itu secara konsisten; pada headline yang sama-sama eye-catching, dengan bahasa yang lugas!

Bahkan, saat para teroris itu dibawa ke persidangan, mengapa kita terkesan mengambil jeda dalam memperlihatkan "kemarahan" publik? Berapa banyak media kita yang tekun menyampaikan iklan layanan masyarakat antiterorisme (saya baru mencatat satu, di TV 7)?

Akhirnya, satu contoh yang sederhana, begitu sulitkah kita menghindari gambar polisi yang (kadang) tampak tersenyum menggandeng teroris keluar-masuk ruang atau mobil tahanan?

Effendi Gazali Staf Pengajar Program Pascasarjana Komunikasi UI

Sunday, January 18, 2009

Panafsiran dari pasal kode etik wartawan


a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

e. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7 Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8 Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Public Relations

KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS

PASAL 1

Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

PASAL 2

Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

PASAL 3

Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

PASAL 4

Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

PASAL 5

Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

PASAL 6

Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.

PASAL 7

Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

PASAL8

Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

PASAL 9

Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

PASAL 10

Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).

PASAL 11

Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

PASAL 12

Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

PASAL 13

Mencemarkan Anggota anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.

PASAL 14

Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.

PASAL 15

Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

PASAL 16

Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.

PASAL 17

Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.


Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.